View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013318
Nama MahasiswaYOHANES JOE DIKA DHARMAWAN
Judul ArtikelTANGGUGJAWAB NEGARA ISRAEL TERHADAP PENYERANGAN KAPAL MAVI MARMARA KE KAPAL BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK NEGARA PALESTINA TAHUN 2010
AbstrakPertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan pemulihan atas suatu hal yang terjadi, dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan orang lain atau negara lain. Tujuan dari penelitian adalah untuk mempelajari kasus penyerangan kapal Mavi Marmara yang merupakan salah satu kasus penyerangan terhadap hak asasi manusia yang terkenal menurut hukum internasional dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban yang diberikan oleh Israel kepada Palestina. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disajikan secara naratif dan dianalisis dengan metode comparative dan content analysis. .Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa serangan yang dilakukan oleh pihak militer Israel kepada kapal Mavi Marmara di daerah perairan internasional adalah tindakan yang salah dan tidak diperbolehkan oleh hukum internasional, dalam United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dinyatakan bahwa tidak ada kedaulatan Negara di perairan internasional maka dengan kata lain Israel sebagai pihak penyerang telah menggangu kedaulatan wilayah yurisdiksi negara Turki dikarnakan kapal Mavi Marmara tersebut memiliki identitas bendera negara Turki. Atas penyeranganya tersebut dunia internasional mengecam dan meminta pihak Israel untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya tersebut.
Abstrak (Inggris)Responsibility means the obligation to provide an answer which is a recovery of a thing that happened, and the obligation to provide recovery for the harm that may result. Under international law, state responsibility arises in that it harms other person or other countries. The aim of the research is to studied the Mavi Marmara assault case which is one of the most famous cases of human rights abuses according to the international law and also to know the responsibility provided by Israel to the Palestinians. The approach method of this research is normative juridical with statute approach and case approach. All data of this research is taken from secondary data that served in narrative and analyzed by comparative method and content analysis. The result of the research showed that the attacks which is conducted by the Israeli military to the Mavi Marmara ship in international sea is a wrong act and is not permitted by the international law, in the 1982 United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) stated that there is no sovereignty of the State in the internationalsea so in other words Israel as the offensive has disturbed the sovereignty of the Turkish state jurisdiction territory beacause Mavi Marmara ship has a Turkish country flag identity. based from that attack the international community criticized and asked the Israeli side to be held responsible for its actions.
Kata KunciMavi Marmara, Hukum Internasional, Serangan Militer, Tanggung Jawab, Bantuan Kemanusiaan.
Nama Pembimbing 1Dr. H.M. Isplancius, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0584 seconds.