View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A115058
Nama MahasiswaTRESNA NAUFAL IRFANTORO
Judul ArtikelDISSENTING OPINION TERHADAP DWANGSOM YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA GANTI KERUGIAN (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor.11/Pdt.G/2011/PN.Jkt.sel)
AbstrakABSTRAK DISSENTING OPINION TERHADAP DWANGSOM YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA GANTI KERUGIAN (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel) Oleh: Tresna Naufal Irfantoro E1A115058 Dissenting Opinion dapat terdiri dari beberapa bagian pendapat yang dimungkinkan karena adanya sejumlah alasan, yaitu interprestasi yang berbeda dari kasus hukum ataupun penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dari fakta-fakta. Obyek Penelitian ini adalah Putusan Nomor.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel yang dari isinya terdapat Dissenting Opinion terhadap Dwangsom yang dikabulkan dalam perkara ganti kerugian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Dissenting Opinion berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penerapannya serta Implikasi penerapan Dwangsom dengan 606 RV. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim dalam penerapan Dissenting Opinion pada Putusan Nomor.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pada saat rapat permusyawaratan yang bersifat rahasia, masing-masing hakim tersebut telah memberikan pertimbangan. Pendapat yang berbeda ini pun telah dimuat dalam putusan. Putusan Nomor 11/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel. tidak cermat dalam mengkualifikasikan perbuatan hukum antara para tergugat dan penggugat, karena perbuatan hukum para tergugat dan penggugat masuk dalam prestasi berupa melakukan sesuatu, sehingga terhadap tuntutan Dwangsom yang dikabulkan tidak tepat dan berakibat menambah beban para tergugat. Hakim harus memperhatikan hukum acara perdata, khususnya dalam menjatuhkan Dwangsom Hakim dalam hal ini semestinya melihat aturan di dalam Pasal 606 Rv. Kata Kunci : Dissenting Opinion, Dwangsom, Ganti Kerugian.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT DISSENTING OPINION TOWARD DWANGSOM WHICH IS GRANTED IN THE CASE OF COMPENSATION (A Study on Decision No.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel) By: Tresna Naufal Irfantoro E1A115058 Dissenting Opinion may consists of some parts of opinion that caused by several reasons, such as different interpretation of the law case or the use of different principles toward the facts. The object of this research is Decision No.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel which is contain the granted Dissenting opinion about Dwangsom in compensation case. The research aims to understand dissenting opinion based on Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 about Judicial Power and its implementation, also implication of the Dwangsom implementation with 606 RV. The method of this research is juridical-normative method by using legislation approach, case approach and conceptual approach. The research shows that in the implementation of Dissenting opinion on Decision No.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel, the judges have conform with Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 about Judicial Power, where each judges has presenting consideration at the judges confidential meeting conference. Those dissent of opinion has contained in the Decision as well. The Decision No.11/Pdt. G/2011/PN. Jkt. Sel is not precise enough to qualify the law behavior between the defendant and the plaintiff, because the defendants and the plaintiffs’s law behavior include in an achievement like doing an obligation, so that it isn’t proper and even augmenting the charge of the defendants. The judges should notice the civil court, especially in case of giving Dwangsom. The judges have to take a look at the regulations in article 606 RV. Key Word : Dissenting Opinion, Dwangsom, Compensation.
Kata KunciDissenting Opinion, Dwangsom, Ganti Kerugian.
Nama Pembimbing 1Sanyoto, SH., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman19
Page generated in 0.0537 seconds.